GenPI.co - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 1,4 kilogram di Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Para pelaku berinisial S, AH, dan MHF,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/5).
Jansen mengungkapkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain dengan berat 1.471 gram atau 1,4 kg itu digagalkan pada Kamis (18/5) lalu.
Petugas awalnya menangkap tersangka S dan menyita barang bukti berupa kokain itu. Setelah dikembangkan, polisi selanjutnya menangkap AH.
“Barang haram itu berasal dari AH, warga Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
AH mengirimkan kokain kepada S dengan menitipkan ke kapal barang rute Letung ke Tanjungpinang dengan dicampur oleh-oleh.
“AH mengirimkan barang itu atas permintaah dari MHF yang saat ini juga telah ditangkap,” ujarnya.
Jansen mengatakan para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini, untuk mengetahui barang haram itu dari mana asalnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News