GenPI.co - Sebuah truk tabrak pengendara motor hingga tewas dalam peristiwa kecelakaan di Balikpapan Utara.
Sopir dari truk tronton bernama Taufik Nugroho (36) telah ditetapkan tersangka atas peristiwa kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak pada Rabu (24/5).
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Dia mengungkapkan Nugroho ternyata hanya memiliki SIM A, sehingga kurang persyaratan dalam mengemudikan truk dengan roda 10.
“SIM seorang sopir truk tronton atau trailer seharusnya SIM B2 Umum,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/5).
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan bukti kecelakaan tersebut karena truk tronton mengalami rem blong saat melalui turunan Rapak.
Truk yang dikemudikan Nugroho itu diketahui melaju dari terminal petikemas Kariangau Balikpapan Utara ke Kampung baru di Balikpapan Barat.
Ketika melalui Jalan Soekarno-Hatta pada turunan Rapak, minyak rem truk bocor, sehingga tetap melaku meski rem diinjak.
Truk kemudian menabrak pengendara motor bernama Ardie (47) hingga menyebabkan tewas di tempat.
Truk tronton baru bisa berhenti melaju setelah menabrak pagar jalan yang berada di depan ruko. Sedangkan jenazah Ardie langsung di bawa ke Rumah Sakit Kanujoyo Djatiwibowo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News