GenPI.co - Pemerintah menetapkan KLB rabies di Sikka dan Timor Tengah Selatan yang berada di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes dr Imran Pambudi mengatakan penetapan status tersebut dilakukan masing-masing kepala daerah.
“Untuk di NTT, ada dua kabupaten yang statusnya ditetapkan sebagai KLB rabies,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/6).
Imran mengungkapkan untuk di Pulau Timor ini termasuk kasus baru. Sebab wilayah tersebut sebelumnya bebas dari rabies.
Dia menyampaikan untuk daerah yang terpapar kasus rabies harus dilakukan isolasi. Termasuk vaksinasi untuk semua anjing.
“Vaksinasi tidak hanya anjing peliharaan. Semua anjing harus divaksin supaya memutus rantai penularan rabies,” tuturnya.
Dari catatannya, pada 2023 ini kasus rabies yang ada di Nusa Tenggara Timur termasuk kategori tertinggi setelah Bali.
Imran menyebut gigitan anjing rabies di NTT sudah sebanyak 12.576 kasus dengan 3.437 di antaranya terjadi di Pulau Flores dan Lembata.
Imran mengatakan ketika digigit anjing, maka warga harus segeara ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan medis.
“95 persen kasus rabies di Indonesia yang dialami manusia melalui gigitan anjing,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News