Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau untuk peredaran 156 jenis obat sirup di pasaran setelah memastikan tidak ada kandungan berbahaya pada obat tersebut
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.