GenPI.co - Direktur Utama RSUD Manado Sulawesi Utara Berty Rumondor mengakui pihaknya telah melakukan pemotongan honor THL.
Berty mengungkapkan pemotongan itu sudah mengacu pada Perwal Kota Manado nomor 1 tahun 2022 mengenai TPP ASN.
“Memang ada pemotongan honor para THL di RSUD. Namun itu bukan pungli,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/6).
Pemotongan honor itu dilakukan ketika pegawai terlambat masuk kerja, absen, pulang belum waktunya maupun pelanggaran lainnya.
Besaran honor yang telah dipotong karena pelanggaran disiplin itu baru diajukan ke keuangan untuk dibayarkan kepada THL.
“Kami tidak mengambil sepeser pun uang dari para THL. Jadi tidak ada pungli,” tuturnya.
Selain aturan dari Perwal Kota Manado itu, disebutkannya juga ada perjanjian kontrak kerja antara rumah sakit dengan THL yang menjadi dasar uindakan tegas.
Perjanjian kontrak kerja itu pun mencakup pemberian sanksi pemotongan honor dengan besaran tertentu jika melakukan pelanggaran.
Sementara, pemerhati pemerintahan Manado Terry Umboh mengatakan sanksi terhadap THL yang melakukan pelanggaran disiplin itu seharusnya bisa lebih bijaksana.
“Beri teguran pertama, kedua, ketiga dulu. Kemudian peringatan keras. Setelah itu baru eksekusi dengan pemotongan honor,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News