Gerak-Gerik PNS dan PPPK Mulai Diawasi, BKN Sudah Terbitkan Sistem Baru

25 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) blak-blakan membeber telah menerbitkan sistem baru untuk mengawasi gerak-gerik pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto di Jakarta.

Menurut Haryomo Dwi Putranto, bahwa BKN telah menerbitkan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang sudah diluncurkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

BACA JUGA:  PPPK Desak Menteri Azwar Anas dan Nadiem Makarim Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Masalahnya

"Untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN, baik PNS maupun PPPK, maka ada SBT ini," kata Haryomo Dwi Putranto, Jumat (23/6/2023).

Haryomo Dwi Putranto menyebutkan, bahwa SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi.

BACA JUGA:  Skema IKN Mulai Disiapkan, PNS dan PPPK Siap-Siap Pindah Tahun Depan

"Sebagai tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022 lalu," jelas Haryomo Dwi Putranto.

Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, bahwa sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan KemenPAN-RB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN sesuai kewenangannya masing-masing.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023, Simak ini

"Tujuannya untuk memenuhi prinsip keputusan bersama kelima instansi tersebut," ujar Haryomo Dwi Putranto.

Hal tersebut terkait tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

"Kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih," beber Haryomo Dwi Putranto.

Selain itu, kata Haryomo Dwi Putranto, bahwa SBT yang telah diluncurkan pada 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN-RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

"Seluruh PNS dan PPPK harus menjaga kode etik serta regulasi netralitas ASN dengan berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dan mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN," kata Haryomo Dwi Putranto. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co