GenPI.co - Maraknya kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di daerah, ternyata juga membuat kasus di DKI Jakarta mengalami peningkatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta bahwa terdapat kenaikan kasus GPHR sebanyak 206 laporan pada Juni 2023 dari sejumlah rumah sakit dan puskesmas di DKI Jakarta.
Menurut Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama bahwa ada kenaikan yang perlu diwaspadai.
Pasalnya, Ngabila Salama, bahwa pada Juni terdapat akumulasi 1.733 kasus GHPR di DKI Jakarta, yang naik 206 kasus dari total 1.527 kasus pada Mei 2023.
"Ada 1.733 kasus GHPR pada Juni 2023 di DKI Jakarta yang merupakan laporan dari total lima RS, yaitu dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, dua RSUD, dan satu rumah sakit swasta di Jakarta," kata Ngabila Salama, Minggu (2/7/2023).
Menurut Ngabila Salama bahwa kasus gigitan tersebut berasal dari kucing, anjing, monyet, dan kelelawar.
Ngabila Salama membeberkan, bahwa berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, tidak ada sama sekali kasus rabies positif dan kematian akibat gigitan hewan tersebut, tetapi hanya jumlah orang yang tergigit hewan.
Ngabila Salama mengungkapkan, bahwa sejak 2004, status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
"Kami mengimbau untuk pencegahan dapat dilakukan dengan lebih pekanya anak, lansia, kelompok disabilitas, pengasuh hewan, dan masyarakat lain untuk menghindari lokasi spesifik terdapat anjing untuk menghindari gigitan," jelas Ngabila Salama.
Merespons hal tersebut, Dinkes DKI mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan RT setempat dalam melakukan pencegahan gigitan anjing dan kucing terutama di area pemukiman.
"Pemilik hewan peliharaan kucing dan anjing secara berkala juga sebaiknya melakukan vaksinasi rabies pada hewan," ungkap Ngabila Salama.
"Selain itu, dapat berkoordinasi dengan penanggung jawab kesehatan hewan di setiap kantor kecamatan, apabila ada program vaksinasi hewan gratis dari pemerintah atau berbayar di klinik hewan terdekat," sambungnya.
Menurut Ngabila Salama, sebaran kasus GHPR DKI Jakarta selama Januari-Juni 2023, mayoritas korban berasal dari luar wilayah, yaitu sebanyak 418 kasus.
"Kasus GHPR di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 154, Jakarta Pusat (156), Jakarta Barat (260), Jakarta Timur (369) dan Jakarta Utara sebanyak 376," beber Ngabila Salama.
Selain itu, laporan kasus GHPR di dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan sebanyak 802 kasus.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengatakan terus memperkuat kebijakan dan strategi peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan pada anjing, kucing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan vaksinasi terhadap 43.000 ekor HPR.
Saat ini, realisasi kurang lebih sudah 37,7 persen. Adapun vaksin rabies anjing sudah 3.146 ekor, sedangkan kucing sudah 13.280 ekor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News