Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

09 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin merana karena ada perbedaan mencolok dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, di dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama derajatnya.

Oleh sebab itu, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS makin menguat.

BACA JUGA:  Kabar Baik, 761 Guru Honorer di Depok Terima SK Pengangkatan PPPK

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Persatuan PPPK RI Lombok Tengah Sahiruddin.

Bahkan, kata Sahiruddin, desakan tersebut disuarakan para PPPK di sejumlah daerah yang merasakan ada perbedaan mencolok dengan PNS.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

"Walaupun sama-sama aparatur sipil negara (ASN), di lapangan, PPPK itu dianggap lebih rendah dibandingkan PNS," kata Sahiruddin kepada JPNN.com, Sabtu (8/7/2023).

Sahiruddin membeberkan, bahwa setelah menjadi PPPK, baru terasa dampak negatifnya. Ada perbedaan besar antara hak-hak yang diterima PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

"Di dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama derajatnya," jelas Sahiruddin.

Namun, kata Sahiruddin, faktanya, PPPK tidak mendapakan pensiun, tidak ada kenaikan golongan, tidak ada pengembangan karier.

"Lebih menyakitkan hati kami, ada pembedaan seragam dinas yang disamakan seperti honorer, putih hitam. Tunjangan daerah serta lainnya juga tidak diberikan," ungkap Sahiruddin.

Senada dengan Sahiruddin, Ketua DPP Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil menyampaikan tidak hanya ASN PPPK Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendesak perubahan menjadi PNS.

"Hampir semua PPPK di daerah-daerah menginginkan PPPK dinaikkan statusnya menjadi PNS," tegas Teten Nurjamil.

Oleh sebab itu, kata Teten Nurjamil, karena adanya desakan dari PPPK di daerah-daerah, mereka mendatangi Komisi II DPR RI menyampaikan aspirasi PPPK.

"Kami bersama pengurus dari NTB datang langsung ke Komisi ll pada 6 Juli 2023, menyampaikan aspirasi kawan-kawan PPPK untuk diangkat menjadi PNS," ungkap Teten Nurjamil.

Menurut Teten Nurjamil, dalam pertemuan tersebut telah diserahkan dokumen poin-poin usulan kepada anggota DPR RI berupa usulan revisi UU ASN, khususnya tentang kesejahteraan PPPK.

"Mulai dari tunjangan hari tua, kenaikan golongan, pengembangan karier dari PPPK diangkat PNS," ujar Teten Nurjamil.

"Kami mendesak agar RUU ASN memberikan jaminan kesejahteraan bagi PPPK dan peningkatan status menjadi PNS," sambungnya.

Teten Nurjamil membeberkan, peningkatan status menjadi PNS ini adalah usulan wajar.

"Sebab, honorer yang menjadi PPPK masa kerjanya dijadikan nol tahun, sehingga merugikan mereka," beber Teten Nurjamil.

"Bandingkan dengan pengangkatan honorer menjadi PNS pada 2018," sambungnya.

Saat itu, masa kerja honorer dihitung sehingga golongan kepangkatannya tidak dimulai dari nol tahun.

"Honorer sudah menerima dengan legawa menjadi PPPK, tetapi jangan mencolok begitu perlakuannya. Kami ASN juga kok, mengerjakan tugas seperti PNS, masa hak-haknya disunat," kata Teten Nurjamil. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co