Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua

19 Juli 2023 09:00

GenPI.co - Nasib honorer di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini ternyata lebih baik dari daerah lain, karena ada perhatian Bupati Dadang Supriatna.

Tak hanya pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja yang diperjuangkan, tetapi nasibnya setelah pensiun nanti juga diperhatikan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 3.233 honorer menjadi PPPK pada Senin (17/7/2023).

BACA JUGA:  Fakta Soal Formasi PPPK Tendik Akhirnya Terkuak, Bikin Honorer Nyesek Banget

Honorer yang sudah menerima SK PPPK, terdiri dari jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi 2022.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini semua wajib bersyukur kepada Allah SWT," kata Dadang Supriatna di Soreang, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:  KemenPAN-RB Beber Aturan Masa Kontrak PPPK Guru, Ternyata Begini Nasibnya

Dadang Supriatna menegaskan dengan SK tersebut ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," jelas Dadang Supriatna.

BACA JUGA:  Nasib Jutaan Honorer Masih Menggantung, Wacana PPPK Part Time Belum Jelas

Oleh sebab itu, Dadang Supriatna pun berpesan agar para PPPK bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Berarti juga melekat sanksi-sanksi, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan," ujar Dadang Supriatna.

Meski perlakuan terhadap PNS dan PPPK hampir sama, tetapi ada perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.

Melihat hal itu, Dadang Supriatna pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," ungkap Dadang Supriatna.

Selain itu, Dadang Supriatna juga meminta agar PPPK diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," kata Dadang Supriatna.

Meski sudah 3.233 PPPK yang mendapatkan SK, Dadang Supriatna mengakui masih ada honorer atau non-ASN yang belum diangkat menjadi ASN.

"Saya sudah berjuang. Hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung, Insyaallah, semuanya akan mendapatkan PPPK," kata Dadang Supriatna. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co