GenPI.co - PT Air Minum Giri Menang (AMGM) disinyalir meminjam dana mencapai ratusan miliar tanpa persetujuan DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abdul Rachman mengatakan Komisi II bersama Direktur PT AMGM telah melangsungkan rapat membahas pinjaman tersebut.
Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan meluruskan isu dana pinjaman yang dilakukan PT AMGM kepada Kementerian PUPR senilai Rp 110 miliar.
Menurut Rachman, dalam rapat itu Direktur Utama (Dirut) PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.
"Saya tidak tahu persis mengenai pertemuan itu, tetapi informasi dari Komisi II bahwa pinjaman itu sudah terealisasi," kata Rachman kepada GenPI.co NTB, Rabu (2/8).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut persoalan pinjaman yang telah direalisasikan tersebut menjadi atensi Komisi II.
Dia mengaku heran atas pinjaman tersebut karena tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal utang.
Rachman mengaku mengetahui tentang pinjaman itu justru melalui pemberitaan di media.
Rachman menegaskan PT AMGM seharusnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD sebelum meminjam.
Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Dalam pasal enam ayat tiga disebutkan pinjaman perusahaan air milik daerah harus mendapat persetujuan dewan.
Sementara itu, Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zaini belum memberikan tanggapan perihal pinjaman tersebut. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News