Aktivis NTB Fihiruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Pelajaran Bagi Penguasa

Aktivis NTB Fihiruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Pelajaran Bagi Penguasa - GenPI.co
Aktivis NTB Muhamad Fihiruddin yang terjerat kasus undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) akhirnya divonis bebas. Foto: Muhamad Fihiruddin for GenPI.co NTB

GenPI.co - Aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamad Fihiruddin yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7).

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, terutama penasihat hukum dan keputusan majelis hakim.

BACA JUGA:  PKB NTB Persilakan Cak Imin ke PDIP, Harus Cawapres Ganjar Pranowo

Fihir mengaku saat itu murni bertanya terkait dugaan anggota dewan mengonsumsi narkoba

"Mereka tega memenjarakan saya gegara bertanya tanpa peduli sisi kemanusiaan, tanpa peduli istri dan anak saya," kata Fihir kepada GenPI.co NTB, Rabu (26/7).

BACA JUGA:  2 Komisioner Bawaslu NTB Ditetapkan, Kualitasnya Sudah Teruji

Sementara itu, Kuasa Hukum Fihir, Muhamad Ikhwan, mengatakan keadilan datang hari ini setelah pihaknya mencari sekian lama.

"Hari ini keadilan itu datang kepada klien kami," kata Ikhwan.

BACA JUGA:  Sering Ambil Uang di Bank? Kasus Perampokan di NTB Bisa Jadi Pelajaran

Dia menegaskan putusan ini menjadi pelajaran bahwa setiap warga negara dilindungi haknya dalam bertanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya