Sukses Mencabuli Dua Siswa SMP, Begini Modus Dukun Sakti ini

09 Oktober 2019 11:31

GenPI.co - Mengaku sebagai seorang dukun sakti, Mohamad Nur alias Alex (41), warga Kampung Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, diamankan Satreskrim Polsek Jatiuwung.

Hal itu setelah orang tua korban berinisial BP (41), warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melaporkan Alex karena diduga mencabuli dua anaknya yang masih berstatus siswa SMP.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim menjelaskan, berdasarkan laporan pihak korban LP/B/424/X/2019/JBR/RES BDG, tertanggal 4 Oktober 2019, menerangkan dua korban siswa SMP tersebut diperkosa di rumahnya di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbeda.

"Modus operandi tersangka berpura-pura sebagai dukun yang dapat mengobati korban. Selanjutnya merayu dan memaksa korban. Dan tersangka menyutubuhi dua korban dengan waktu yang berbeda,” kata Abdul kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Senin (7/10).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Abdul, kejadian berawal saat orang tua korban berinisial BP mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, untuk meminta tolong mengobati kedua anaknya yang diduga terkena santet atau guna-guna. Orang tua korban itu mengetahui tersangka sebagai dukun sakti berdasarkan informasi dari temannya.

“Kemudian, tersangka oleh orang tua korban dibawa ke rumahnya di Kecamatan Bojongsoang. Tersangka saat pengobatan minta waktu tiga hari, karena butuh waktu tirakat. Tersangka mengobati dengan memijit dan menggunakan media telur ayam,” ungkap Abdul.

Tersangka mengaku, saat pengobatan pertama dilakukan dengan cara memijit korban di tempat tidur. Selanjutnya korban dimandikan di kamar mandi dengan tubuhnya ditutup selendang. Kemudian hari ketiga korban dimandikan dalam kondisi tanpa busana sehingga tersangka bebas meraba dan memegang bagian tubuhnya.

”Saat pengobatan tersangka sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tersangka beralasan agar santetnya hilang,” jelasnya.

Menurut Abdul, kendati tersangka warga Kota Tangerang, namun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kabupaten Bandung. Akhirnya, Satreskrim Polsek Jatiuwung melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Bandung untuk ditangani lebih lanjut.

“Kami serahkan tersangka ke Satreskrim Polres Bandung untuk mempertangungjawbkan perbuatanya,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari Satreskrim Polres Bandung, Satresreskrim Polsek Jatiuwung mengamankan tersangka di rumahnya di Kampung Gebang, Kecamatan Periuk.

“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co