Soal Penanganan Polusi Udara, Ridwan Kamil: Penerapan WFH di Bodebek

20 Agustus 2023 17:20

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan solusi mengenai polusi udara di wilayah Jabodetabek yang merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Ridwan Kamil menyebut ada 10 sampai 12 rencana aksi multidimensi kementerian, lembaga, dan tiga pemerintah provinsi.

"Semua bergerak sama-sama menyelesaikan persoalan polusi udara di Jabodetabek," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (20/8/2023).

BACA JUGA:  Soal Deklarasi Damai, Ridwan Kamil Berharap Pemilu 2024 Berlangsung Aman

Rencana aksi tersebut ialah mengevaluasi polusi yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan polusi partikel halus sebesar 25 persen.

"Evaluasi nantinya akan dikaji Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harus secara ilmiah," tuturnya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil dan Bima Arya Sukseskan Festival SoKlin Softergent Double Perfume

Selain itu, evaluasi jumlah kendaraan yang polusi partikel halusnya mencapai 75 persen.

Selanjutnya, pengurangan mobilitas dengan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA:  Fordas Cilamaya Kritik Ridwan Kamil Karena Ingkar Janji soal Atasi Sungai Cilamaya

Menurut Ridwan Kamil, pegawai negeri sipil (PNS) di Jabar sudah melaksanakan 3 hari ke kantor dan 2 hari di WFH, serta 4 hari ke kantor dan 1 hari WFH untuk jenis pekerjaan yang tidak berhubungan dengan publik.

Skema tersebut rencananya akan diterapkan pula di pemerintah daerah wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

"Seharusnya bisa permanen di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) karena menyumbang pergerakan ke Jakarta. Kita akan perkuat pekan ini untuk penerapan WFH," jelasnya.

Dia menambahkan, penerapan WFH tidak hanya untuk institusi pemerintah, tetapi juga sektor swasta di Bodebek.

"Rencana lainnya untuk mengurangi polusi di Jabodetabek adalah penguatan konversi kendaraan listrik," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co