GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kedaruratan Sampah.
Hal itu menyusul telah ditetapkannya status Darurat Sampah seiring dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dalam surat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimda mengenai penanganan masalah sampah.
"Satgas melibatkan semua unsur mulai dari kepolisian, TNI, dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2023).
Ema menyebut Pemkot Bandung akan menggandeng Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD untuk keperluan lahan, mengingat Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti mengalami kebakaran.
"Kerja sama ini terkait pemanfaatan lahan Pussenkav untuk keperluan penanganan sampah di wilayah Kota Bandung," tuturnya.
Lahan yang hendak dimanfaatkan, yakni di kawasan Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Lahan seluas 3 hektare itu diperkirakan mampu membantu penanganan sampah di Kota Bandung.
"Kami akan menghadap Komandan Pusenkav yang punya lahan di Cirata. Kalau dizinkan kita akan manfaatkan. Kami siap menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT)," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Ema, ada sekitar 8.000 ton sampah yang belum bisa diangkut ke TPA.
"Kalau kita 241 ritasi, kemarin Bandung baru 100 ritasi. Kalau tidak ada alternatif ini tentu akan kewalahan. Hitungannya 1.300 ton setiap hari. Kita benar-benar ingin mendapatkan data dukung untuk memanfaatkan lahan milik Pusenkav," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News