GenPI.co - Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan yang memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu bertujuan melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan kelompok disabilitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Praptono mengatakan Permendikbudristek PPKSP didasari hasil asesmen nasional pada 2021.
Berdasarkan hasil asesmen itu, sebanyak 24,4 persen peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan.
Sementara itu, sebanyak 22,4 persen lainnya berpotensi mengalami kekerasan seksual.
“Kami harus tangani serius karena kekerasan yang dialami peserta didik dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang bisa mengganggu proses belajar," ujar Praptono pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP, Kamis (24/8/2023).
Praptono juga berharap peran berbagai pihak dalam penerapan kebijakan itu karena pencegahan dan penanganan kekerasan tidak cukup menjadi isu satu pihak.
Semua pihak, yakni satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang terkait lainnya, harus berkolaborasi.
"Sudah saatnya kita memfokuskan perhatian kepada peserta didik. Mari ciptakan lingkungan yang membahagiakan untuk peserta didik," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menjelaskan perundungan mencapai angka 25 pada Januari-Juli 2023.
Jika dirata-rata, kekerasan terjadi setiap minggu. Retno mengapresiasi pun Permendikbudristek PPKSP yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan secara lebih jelas.
“Kekerasan seksual yang mencapai angka lebih tinggi dan kasus-kasus kekerasan lain yang tidak terhitung jumlahnya karena ada pihak yang tidak melapor. Jika dibiarkan, hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu tumbuh kembang anak,” tuturnya.(Luthfi Khairul Fikri/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News