Gegara Goyangan Duo Serigala, Brownis Dihentikan KPI Pusat

10 Oktober 2019 15:39

GenPI.co - Goyangan yang dilakukan Duo Serigala pada 22 Agustus 2019 membuat program Brownis di Trans TV dihentikan selama dua hari oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Selain itu, pembahasan mengenai konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari pada episode 2 Juli 2019 juga membuat KPI Pusat menghentikan sementara program Brownis.

BACA JUGA: Sutradara Joko Anwar Serukan Tagar #BubarkanKPI

Tayangan-tayangan itu dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI.

Misalnya, penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

BACA JUGA: Saat Bedah Film Gundala, Joko Anwar Dua Kali Serukan Bubarkan KPI

Mulyo menjelaskan, privasi seseorang harus dihormati dalam setiap program siaran.

"Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Mulyo sebagaimana dilansir laman KPI, Kamis (10/10).

Mulyo menambahkan, ada aturan dalam SPS KPI bahwa lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu.

Di antaranya ialah paha, bokong, dan payudara secara close up dan atau medium shot.

"Berdasarkan hal itu, kami menilai adegan dua orang wanita atau Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara sebagai bentuk pelanggaran,” tegas Mulyo. (mg3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co