Honorer Jangan Salah Langkah Saat Mendaftar PPPK 2023

27 September 2023 08:45

GenPI.co - Pendaftaran PPPK 2023 sepertinya membuat sebagian besar honorer pusing karena instansinya tidak membuka formasi sesuai dengan jabatannya.

Selain itu, saat honorer ingin mendaftar PPPK 2023 di instansi lain, mereka juga bingung dengan surat keterangan (suket) kerja.

Kondisi tersebut diungkapkan pengurus Forum Honorer K2 Indonesia Sulawesi Tenggara Kasmun kepada JPNN.com, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Kelengkeng Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Mencoba

"Teman-teman bingung mau pakai suket dari pimpinan instansinya, tetapi instansinya enggak buka formasi PPPK teknis 2023," kata Kasmun.

Menurut Kasmun, bahwa jika meminta suket dari instansi yang dilamar, pasti tidak mungkin diberikan.

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kementerian Agama Sudah Buka, Simak Informasinya

Pasalnya, para honorer itu belum pernah mengabdi di instansi tersebut.

Sebelumnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja sudah mengingatkan honorer untuk fokus kepada instansi tempatnya mengabdi.

BACA JUGA:  Honorer Pelamar PPPK 2023 Harus Siap Mental, Simak Tahapan Seleksinya

Aba Subagja pun mengingatkan honorer untuk jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi.

Pasalnya, jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi.

Peringatan tersebut diungkapkan Aba Subagja kepada JPNN.com, Jumat (15/9/2023).

"Seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja," kata Aba Subagja.

Aba Subagja menjelaskan, jika tempat honorer mengabdi tidak buka formasi, mereka bisa melamar di tempat lain (masih dalam satu daerah kewenangan yang sama) dengan catatan masih satu instansi.

Selain itu, harus tetap relevan dengan jabatannya.

Aba Subagja pun memberikan contoh, misalnya guru honorer di Kabupaten Malang.

"Instansi tempatnya bernaung adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Guru honorernya mengabdi di sekolah SDN A misalnya, tetapi tidak ada formasi," beber Aba Subagja.

"Sementara itu, di SDN B atau SMPN A punya formasinya dan relevan dengan jabatannya, maka yang bersangkutan bisa melamar di antara dua sekolah tersebut," sambungnya.

Meski begitu, kata Aba Subagja, bila sekolah yang dilamar itu ternyata ada pelamar prioritas dan honorer K2, maka yang diprioritaskan adalah honorer di sekolah tersebut lebih dahulu.

"Mereka nanti jadinya bersaing antarhonorer sendiri," kata Aba Subagja. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co