Menteri Azwar Anas Siapkan PP Pengangkatan Honorer Turunan UU ASN 2023

17 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas optimistis untuk secepatnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023.

Seperti diketahui, pemerintah memiliki waktu 6 bulan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023.

Enam bulan itu terhitung sejak Rapat Paripurna pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Rutin Melakukan Hubungan Ranjang Ternyata Bikin Awet Muda, Manfaatnya Dahsyat

Meski punya waktu 6 bulan, MenPAN-RB Azwar Anas pasang target akhir tahun ini sudah terbit PP Manajemen ASN atau PP pengangkatan honorer.

"Insyaallah tiga bulan lagi PP-nya akan diterbitkan," kata Menteri Azwar Anas kepada JPNN.com, Minggu (8/10/2023).

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

PP yang dinanti jutaan honorer ialah PP Manajemen ASN, yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi ASN.

Pasalnya, honorer akan diangkat menjadi ASN jenis PPPK full time maupun PPPK Part Time.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Sementara itu, bagi honorer yang memenuhi syarat usia, yakni kurang dari 35 tahun, diberi kesempatan ikut seleksi CPNS.

Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Mohammad Taufiq membenarkan Rancangan PP Manajemen ASN sudah mulai dibahas.

"Perumusan peraturan turunan UU ASN, saat ini sudah dimulai proses pembahasan RPP Manajemen ASN (kodifikasi) dan Rancangan Permenpan Manajemen Talenta, finalisasi harmonisasi," ujar kata Mohammad Taufiq saat berbicara sebagai narasumber Webinar yang digelar BPSDM Provinsi Jatim, dikutip dari tayangan di YouTube.

Menurut Mohammad Taufiq, bahwa rancangan PP antara lain memuat aturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

"Konsep pegawai kontrak semacam PPPK sudah diterapkan di banyak negara, yang berdampak positif pada aspek ekonomi, antara lain mencegah pengangguran," ungkap Mohammad Taufiq. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co