MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS - GenPI.co
MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS - Ilustrasi tes CPNS (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas blak-blakan bahwa honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Meski begitu, MenPAN-RB Azwar Anas mengakui bahwa memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Azwar Anas saat menjawab JPNN.com, baru-baru ini.

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dilakukan lewat mekanisme tes.

Menteri Azwar Anas pun mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK dan PNS.

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," kata Menteri Azwar Anas.

Seperti diketahui, ternyata banyak tenaga honorer yang terkecoh saat mencari informasi mengenai UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:  Rutin Melakukan Hubungan Ranjang Ternyata Bikin Awet Muda, Manfaatnya Dahsyat

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih mengakui banyak rekannya yang terkecoh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya