Informasi Passing Grade CPNS 2023, MenPAN-RB Azwar Anas Ingatkan ini

18 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2023 telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi calon aparatut sipil negara (CASN).

Menteri Azwar Anas menyebutkan, bahwa nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:  Rutin Melakukan Hubungan Ranjang Ternyata Bikin Awet Muda, Manfaatnya Dahsyat

"Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya," kata Menteri Azwar Anas, baru-baru ini.

Perlu diketahui, bahwa soal tes SKD CPNS 2023 terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

Passing grade CPNS 2023 diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Tahun ini nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum adalah 550.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Nilai tersebut terbagi dalam, TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.

TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80, serta TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Sementara itu, materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

"SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit," demikian Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Selain itu, Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Akan tetapi, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co