GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan 3 bulan lagi.
Menurut Menteri Azwar Anas, bahwa honorer yang ada akan diselesaikan melalui rekrutmen CPNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.
Menteri Azwar Anas menegaskan semuanya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah serius menyelesaikan honorer," kata Menteri Azwar Anas.
"Makanya di dalam UU ASN baru ini ada pasal yang mengatur penyelesaian honorer ditenggat Desember 2024," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku bahagia melihat UU ASN 2023.
Sutrisno optimistis honorer tendik non-K2 akan dituntaskan pada Desember 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sutrisno kepada JPNN.con, Rabu (18/10/2023).
"Kami lega melihat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan menjadi UU ASN. Ini harapan baru bagi kami," kata Sutrisno.
Oleh sebab itu, Sutrisno berharap UU ASN baru ini segera ditetapkan pemerintah dalam lembaran negara agar mereka bisa menelaah pasal-pasalnya.
Menurut draf RUU ASN baru, Sutrisno mengungkapkan pemerintah tidak lagi membedakan honorer termasuk tendik yang selama ini selalu jadi pemain figuran.
"Kami mengapresiasi pemerintah dan Komisi II DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan sehingga RUU ASN bisa disahkan menjadi UU ASN," kata Sutrisno. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News