Istri Nyinyirin Wiranto di FB, Dandim Kendari Ikhlas Dicopot KSAD

12 Oktober 2019 16:57

GenPI.co - Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.

"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu (12/10).

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, Nih Fakta dan Analisis Pengamat Terorisme

Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia siap menjalankan keputusan institusi.

"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.

Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sulawesi Tenggara, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserah terimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infanteri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Pergantian puncuk Komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

BACA JUGA: Ngeri! Bripda Nesti Rela Menjadi Pengantin Bom Bunuh Diri Teroris

Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, Ini Kalimat yang Diucapkan Saat Tersungkur

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co