BKN Tebar Angin Surga Soal Kenaikan Pangkat PNS, Bikin Semringah

27 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan angin surga terkait aturan baru kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil alias PNS.

Hal tersebut tentunya akan membuat PNS semringah, karena BKN telah mengubah skema periodisasi kenaikan pangkat PNS, dari dua periode menjadi enam periode.

Hal tersebut diungkapkan BKN melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu (24/10/2023).

BACA JUGA:  3 Manfaat Minum Teh Madu, Herbal Dahsyat untuk Kesehatan

Menurut siaran pers itu, aturan yang dikeluarkan BKN itu terkait kenaikan pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru, yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang.

Jika sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober, diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

BACA JUGA:  UU ASN Baru Masih Misterius, Banyak Honorer Ngebet Jadi PNS Tertipu Calo

Perubahan ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.

"Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/)," tulis siaran pers yang diterima redaksi.

BACA JUGA:  BKN Buka-bukaan: Guru Lulus PG PPPK 2021 atau P1 Langsung Penempatan

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menjelaskan, bahwa SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi," kata Sri Widayanti.

Selain itu, Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar.

Menurut Sri Widayanti, nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

"Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional," kata Sri Widayanti. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co