Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah

30 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Heboh usulan masa kontrak PPPK tergantung periode jabatan kepala daerah akhirnya mendapatkan penolakan keras dari honorer maupun ASN PPPK.

Pasalnya, usulan yang muncul tersebut dinilai janggal dan memicu konflik baru.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (29/10/2023).

BACA JUGA:  4 Khasiat Melakukan Hubungan Lewat Mulut Ternyata Dahsyat, Sensasinya Wow

Raden Sutopo Yuwono mengaku heran dengan munculnya masa kontrak PPPK mengikuti periode jabatan kepala daerah.

"Itu sama saja dengan membenarkan adanya politisasi ASN," kata Raden Sutopo Yuwono.

BACA JUGA:  Khasiat Makan Singkong Tak Bisa Disepelekan, Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan

Menurut Raden Sutopo Yuwono, dirinya tidak habis pikir, mengapa sampai ada ide seperti itu.

"Seharusnya para kepala daerah paham aturan, bahwa ASN PNS maupun PPPK, TNI dan Polri harus netral," jelas Raden Sutopo Yuwono.

BACA JUGA:  Sistem Kontrak PPPK Meresahkan, PP Turunan UU ASN Bisa Jadi Solusi

Pasalnya, jika masa kontraknya tergantung kepada kepala daerah, PPPK tidak bisa pensiun di usianya.

"Bukan tidak mungkin saat melamar lagi pada periode kepala daerah lainnya tidak lulus," ungkap Raden Sutopo Yuwono.

Oleh sebab itu, Raden Sutopo Yuwono menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada usulan masa kontrak minimal 5 tahun sampai usia pensiun 60 tahun.

"Kami tidak setuju dengan usulan Bupati Gowa bahwa kontrak PPPK seumur periode jabatan kepala daerah," tegas Raden Sutopo Yuwono.

Sebelumnya, honorer dibikin geger dengan munculnya ide masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seumur jabatan kepala daerah.

Usulan tersebut muncul dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan soal skema perekrutan PPPK.

Adnan Purichta Ichsan mengusulkan kepada pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk masing-masing kepala daerah.

Kepala daerah ini bisa merekrut PPPK sesuai dengan periodisasi masa kerjanya. Kalau kepala daerahnya memerintah 5 tahun, maka PPPK bekerja 5 tahun.

Jika dua periode, maka PPPK diperpanjang kontraknya sehingga total 10 tahun.

"Jadi, ini bisa mengakomodasi titipan-titipan entah itu dari keponakan, anak, sepupu, partai pengusung, DPRD, dan lainnya," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang dikutip dari Tiktok akun @asnmilik semua. (JPNN/GenPI.co)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co