Sistem Kontrak PPPK Meresahkan, PP Turunan UU ASN Bisa Jadi Solusi

Sistem Kontrak PPPK Meresahkan, PP Turunan UU ASN Bisa Jadi Solusi - GenPI.co
Sistem Kontrak PPPK Meresahkan, PP Turunan UU ASN Bisa Jadi Solusi - Ilustrasi PNS. Foto: Instagram @gocpns2021

GenPI.co - Ketimpangan kesejahteraan di antara aparatur sipil negara kembali mencuat tatkala ada perbedaan nyata antara PNS dan PPPK, padahal keduanya berstatus ASN.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Jumat (27/10/2023).

Eko Wibowo pun membeberkan, bahwa pemerintah belum mengatur kesejahteraan PPPK setara PNS.

BACA JUGA:  BKN Buka-bukaan: Guru Lulus PG PPPK 2021 atau P1 Langsung Penempatan

"Sampai saat ini kesejahteraan PNS masih mendapat perhatian lebih dari pemerintah dibandingkan PPPK," kata Eko Wibowo.

"Padahal kami ini sama-sama ASN," sambungnya.

BACA JUGA:  UU ASN Baru Masih Misterius, Banyak Honorer Ngebet Jadi PNS Tertipu Calo

Menurut Wakil Ketua PGRI Riau ini, bahwa guru PPPK bukan hanya lulusan S1, tetapi banyak yang S2.

"Sayangnya, golongannya tetap IX dengan gaji Rp 2,9 jutaan," jelas Eko Wibowo.

Eko Wibowo mengungkapkan, bahwa seharusnya guru dengan pendidikan S2 diberikan golongan lebih tinggi.

BACA JUGA:  Khasiat Kismis Ternyata Dahsyat, Rugi Kalau Tak Suka

"Faktanya masih dimasukkan golongan IX atau setara IIIa," ungkap Eko Wibowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya