GenPI.co - Regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ternyata bakal segera disahkan tahun ini.
Kondisi itu sangat dinantikan oleh honorer dan PPPK yang sedang menunggu harapan untuk memperbaiki nasibnya.
Hal tersebut diungkapkan Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni dalam Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10/2023).
Perlu diketahui, bahwa salah satu regulasi yang sudah 70 persen tuntas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Alex Denni, jika pengesahan RPP Manajemen ASN ini selesai, tentunya pengusulan formasi tidak hanya jadi kewenangan pemerintah daeah, tetapi juga pusat.
"Jika ada daerah yang tidak mengusulkan, pusat bisa mengambil alih menentukan kuota serta formasinya," kata Alex Denni.
Alex Denni mengungkapkan, dasar kebijakan tersebut karena melihat saat seleksi PPPK 2021/2022 ada ratusan ribu formasi tanpa pelamar.
"Nantinya, untuk pengisian PPPK guru, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek untuk menentukan daerah mana yang minim formasi, tetapi butuh banyak ASN," jelas Alex Denni.
Dalam RPP Manajemen ASN juga diatur soal kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan formasi sesuai kebutuhannya.
"Jadi, sebelumnya pemerintah pusat hanya bisa menunggu usulan kebutuhan dari pemda, tahun depan pusat bisa mengusulkan sendiri," beber Alex Denni.
Menurut Alex Denni, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan menetapkan formasi sesuai kebutuhannya, sehingga perekrutan CPNS dan PPPK bisa beberapa kali dalam setahun.
Sementara itu, KemenPAN-RB hanya memberikan rambu-rambunya kepada pemerintah daerah.
"Jadi, perekrutan CPNS dan PPPK tidak makan waktu panjang seperti sekarang lima bulan sehingga sangat tidak efisien," kata Alex Denni. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News