Anggota DPR Lantang Sebut Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi, PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023

05 November 2023 09:30

GenPI.co - Nasib jutaan honorer hingga kini ternyata masih waswas menunggu sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Salah satu paling ditunggu jutaan non-ASN ialah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Jamur Tiram untuk Kesehatan, Terlihat Sepele Tetapi Dahsyat

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera pun lantang buka suara untuk mendorong pemerintah agar PP turunan UU ASN 2023 segera diselesaikan.

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera dalam situs resmi DPR RI, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah

Mardani Ali Sera tegas menyebutkan, bahwa Komisi II DPR akan terus mengawal aturan turunan UU ASN agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.

"Kami (Komisi II DPR) akan kawal agar PP-nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang," kata Mardani Ali Sera.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Beri Isyarat Terkait Honorer, Siap-siap Saja Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

"Betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini," sambungnya.

Menurut Mardani Ali Sera, bahwa beberapa hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN yang pertama adalah tentang standarisasi ASN.

"Karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kami juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas dan transparan," jelas Mardani Ali Sera.

Menurut politikus kondang ini, bahwa PP ini akan menjelaskan termasuk pembagian tugas antara berbagai K/L, sehingga PP ini benar-benar implementatif.

"Jangan PP ini bisa jalan di satu kementerian A, tapi tidak berjalan di kementerian B," ujar Mardani Ali Sera.

Selain itu, Mardani Ali Sera meminta, terkait jenis pekerjaan honorer yang tidak tersedia dalam formasi PPPK, Kementerian PAN-RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.

"Kami akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam, sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada, tetapi di kategori enggak ada," beber Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU ASN 2023 ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.

4. Penataan tenaga honorer.
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co