Biaya Haji 2024, Menteri Agama Usulkan Sebesar Rp 105 Juta

14 November 2023 18:00

GenPI.co - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta, sesuai dengan mekanisme pembahasan biaya haji.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023.

Menurut Yaqut, siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Oleh sebab itu, dia mengusulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah.

BACA JUGA:  Polemik Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Jutaan, Begini Jawaban Presiden Jokowi

"Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ungkapnya di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (14/11).

Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BACA JUGA:  Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta, PDIP Tegas Menolak

Pada Pasal 44, disebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja,” ucap Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetapkan Biaya Haji 2023, Paling Mahal Embarkasi Surabaya

“Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," imbuhnya.

Dia menerangkan, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah dalam Raker DPR hanya mengusulkan besaran BPIH-nya, tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH,” papar Yaqut Cholil Qoumas.

“Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," tambahnya.

Pada 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.

Kemudian, setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

Biaya Bipih selanjutnya disepakati yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%).

Sementara itu, yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co