Masalah Honorer Muncul Menjelang Pengangkatan Jadi PPPK, Terkuak di Gedung DPR RI

19 November 2023 08:45

GenPI.co - Masalah honorer mulai terkuak menjelang pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat kerja (raker) di dua komisi DPR RI dengan dua kementerian yang berbeda di Gedung DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi pada raker beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  4 Khasiat Rambut Jagung Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Jangan Dibuang

Pertama, Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajarannya pada 7 November 2023 menjadi forum wakil rakyat menyuarakan aspirasi para guru honorer.

Kedua, Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Azwar Anas dan BKN, Senin (13/11/2023), juga mengungkap sejumlah persoalan yang berpotensi mengganjal program pengangkatan honorer jadi PPPK.

BACA JUGA:  DPD RI Blak-blakan Soroti Nasib Honorer, Perjuangkan Agar Diangkat Jadi PPPK

Merespons berbagai persoalan itu, Muhamad Nur Purnamasidi menyebut, bahwa masalah honorer bertambah terus seperti amuba, yakni binatang bersel satu yang berkembang biak dengan cara membelah diri.

"Masalah honorer ini seperti amuba," kata Muhamad Nur Purnamasidi.

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Mulai Terang, Semoga Diangkat PPPK dan Lulus Tes PPG

"Karena satu masalah belum selesai, sudah muncul menjadi 2 masalah, berkembang lagi jadi 3 masalah. Selalu ada pembelahan-pembelahan," sambungnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu pun menegaskan, untuk menyelesaikan setiap masalah honorer, butuh komitmen dari pemerintah.

Muhamad Nur Purnamasidi menilai, Menteri Nadiem Makarim selama ini sudah cukup repot dalam upaya penyelesaikan masalah guru honorer.

"Repotnya harus ditambah lagi," jelas Muhamad Nur Purnamasidi.

Saat raker Menteri Nadiem Makarim dan Komisi X DPR RI tersebut, sejumlah wakil rakyat menyampaikan sejumlah persoalan, yakni:

1. Masih ada honorer jadi guru PPPK belum gajian.
2. Peluang guru swasta jadi PPPK sangat terbatas.

3. Guru honorer sudah lolos sertifikasi, gagal seleksi PPPK. Sebaliknya, yaknu tidak lolos sertifikasi, justri lolos seleksi PPPK.

4. Usulan formasi terhambat syarat belanja pegawai dan usulan pemerintah daerah.
5. Honorer telanjur diberhentikan.

6. Jumlah honorer naik turun.
7. BPKP belum punya anggaran audit honorer. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co