Honorer K2 Mulai Gerah dan Kesal: Pemerintah Suka Menambah Masalah Baru

20 November 2023 08:45

GenPI.co - Nasib honorer K2 teknis administrasi masih gelap, sebab lahirnya UU ASN baru belum bisa menjadi solusi terbaik bagi mereka.

Saat mengetahui UU ASN jauh dari harapan, banyak honorer K2 teknis administrasi merasa diberikan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum alias Waketum 1 DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Masudi, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jagung Ungu Sumber Antioksidan, Khasiatnya Dahsyat untuk Kesehatan

Masudi dengan tegas menilai, bahwa pembahasan regulasi turunan UU ASN terlalu berbelit-belit.

Menurut Masudi, pemerintah awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru untuk mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan setelah undang-undang disahkan.

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Mulai Terang, Semoga Diangkat PPPK dan Lulus Tes PPG

"Kini malah membuat jadwal baru," kata Masudi.

Ironinya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN baru akan diterbitkan pada 31 April 2024.

BACA JUGA:  Masalah Honorer Muncul Menjelang Pengangkatan Jadi PPPK, Terkuak di Gedung DPR RI

Selain itu, dalam raker itu, Menteri Azwar Anas mengungkapkan DIM untuk RPP ini ada 600-an, sehingga butuh masukan dari komisi II DPR RI serta pihak terkait.

"Berlanjutnya pembahasan terkait kebijakan kepada honorer yang sampai sekarang belum juga mendapatkan solusi penyelesaian terbaik membuat honorer K2 makin gerah dan kesal," jelas Masudi.

Padahal, kata Masudi, bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif.

"Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ungkap Masudi.

Selain itu, menurut Masudi, pemerintah telah beberapa kali melakukan pendataan honorer dan dijadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, faktanya sampai saat ini belum tuntas juga, bahkan bertambah banyak masalahnya karena jumlah honorer membengkak.

"Saya melihat ini pola penyelesaian honorer sebenarnya mirip-mirip. Namanya saja yang berubah, tetapi polanya tarik ulur," beber Masudi.

Menurut Masudi, sebenarnya pemerintah sudah punya kemampuan sistem digital, jadi tinggal buka dokumen semua data sudah terpampang.

"Merevisi regulasi atau membuat aturan baru, sah-sah saja. Namun, jangan sampai dampaknya malah membuat masalah makin rumit dan menjadi berlarut-larut sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya," jelas Masudi.

Menurut Masudi, jika patokannya database BKN pada 2014, jumlah honorer K2 sebenarnya tinggal sedikit, sekitar 400 ribu.

"Kami heran dengan pemerintah ini, kok suka menambah masalah baru. Kalau tegas mengikuti regulasi enggak akan jadi 2,3 juta honorer,' ungkap Masudi.

Oleh sebab itu, Masudi menilai, bahwa pemerintah seakan-akan membuka keran baru honorer dan ujung-ujungnya mengeluh.

Anehnya, kata Masudi, sekarang malah dibuatkan regulasi baru lewat UU ASN 2023 yang mana tenggat penyelesaian 2,3 juta honorer sampai 31 Desember 2024.

"Kami honorer K2 kembali meminta pemerintah, tolong selesaikan kami ini. Honorer K2 utang pemerintah dan jangan hanya fokus kepada guru dan penyuluh. Tenaga teknis administrasi menunggu regulasi juga," kata Masudi. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co