GenPI.co - Ghisca Debora Aritonang (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/11).
Menurutnya, total uang yang digelapkan oleh mahasiswa tersebut sebanyak Rp 5,1 miliar.
"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," tuturnya.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang milik Ghisca, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.
Ternyata, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban, dalam menjalankan aksinya.
Akhirnya, para korban pun percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Faktanya, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor, sejak Mei hingga November 2023.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250 ribu per tiket," papar Susatyo Purnomo Condro.
Ghisca Debora Aritonang lalu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, akibat perbuatannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News