Fenomena Gunung Es, Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Bandung Meningkat

27 November 2023 20:20

GenPI.co - Pemerintah Kota Bandung menyebut kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi peningkatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati.

Menurut Uum, kasus kekerasan tersebut merupakan fenomena gunung es yang tidak bisa dianggap sepele.

BACA JUGA:  Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek PPKSP untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

"Angka yang muncul ini hanya yang berani melapor kepada kami," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (27/11/2023).

Meski begitu, dia menilai hal itu jangan dianggap negatif karena adanya pengaduan merupakan efek dari keberhasilan edukasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Serukan Hentikan Kekerasan di Palestina, Iriana Jokowi: Berharap Perang Diakhiri

"Jika ada laporan yang tercatat, berarti trennya pasti akan naik," katanya.

Uum menyebut bentuk kekerasan paling banyak pada 2022 adalah kekerasan psikis sejumlah 79 kasus, kekerasan seksual 73 kasus, kekerasan fisik 20 kasus, dan penelantaran 4 kasus.

BACA JUGA:  Hari Anak Perempuan Internasional: Kasus Kekerasan dan Pelecehan Masih Menghantui

Selain itu, jenis kekerasan paling banyak pada 2022 itu kekerasan terhadap anak 157 kasus, kekerasan terhadap istri 134 kasus, kekerasan terhadap perempuan 103 kasus.

"Secara total laporan kekerasan pada 2022 itu meningkat dari 362 menjadi 465 kasus," ujarnya.

Semua laporan tersebut diproses oleh DP3A melalui lembaga-lembaga yang tersedia, seperti UPTD PPA, Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Puspaga.

Namun, dia mengakui tidak semua kasus yang masuk bisa dengan mudah diselesaikan.

Pasalnya, perlu uji kondisi psikologis korban. Butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum.

"Keluarga juga memiliki peran penting. Banyak kasusnya yang datang ke kami itu baru 2 kali, tapi setelah itu tidak datang lagi," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki layanan penjangkauan. Para petugas akan datang untuk mendampingi langsung ke rumah korban, terutama bagi korban disabilitas dan lansia.

"Di UPTD PPA ada konselor, advokat, dan psikolog. Kami akan bantu mediasi, pendampingan hukum, bahkan ada tempat penampungan sementara selama 14 hari. Bagi masyarakat yang mengalami kekerasan, silakan langsung hubungi kami," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co