Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek PPKSP untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek PPKSP untuk Cegah Kekerasan di Sekolah - GenPI.co
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Foto: Kemendikbud

GenPI.co - Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Peraturan yang memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu bertujuan melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan kelompok disabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Praptono mengatakan Permendikbudristek PPKSP didasari hasil asesmen nasional pada 2021.

BACA JUGA:  Surat Kemendikbudristek Bisa Bikin Persoalan P1 Tanpa Formasi PPPK Tuntas, Sayangnya Semua Terlambat

Berdasarkan hasil asesmen itu, sebanyak 24,4 persen peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan. 

Sementara itu, sebanyak 22,4 persen lainnya berpotensi mengalami kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Makin Tak Jelas, Desak Kemendikbudristek Menentukan Cut Off Data 2023

“Kami harus tangani serius karena kekerasan yang dialami peserta didik dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang bisa mengganggu proses belajar," ujar Praptono pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP, Kamis (24/8/2023).

Praptono juga berharap peran berbagai pihak dalam penerapan kebijakan itu karena pencegahan dan penanganan kekerasan tidak cukup menjadi isu satu pihak. 

BACA JUGA:  Dirjen GTK Kemendikbudristek Bongkar Formasi Tak Terserap Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Rinciannya

Semua pihak, yakni satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang terkait lainnya, harus berkolaborasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya