Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi Salip Bandung

01 Desember 2023 09:40

GenPI.co - Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2024, yakni Rp5.343.430.

Sedangkan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar Rp2.070.192.

Adapun UMK Kota Bandung sebesar Rp4.209.309 pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Menaker Ida Beber Syarat Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, Simak

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada Kamis (30/11).

"Ssaya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," kata Bey.

BACA JUGA:  UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,2%, Jadi Sebegini

Bey membeberkan keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.

BACA JUGA:  Ikut Pameran SIMEF 2023, Pelindo Hadirkan UMK Unggulan

"PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," ungkap Bey.

Bey menerangkan perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah.

Hal ini dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year on year) sebesar 2,35% dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," papar dia.

Bey menegaskan UMK 2024 hanya bagi buruh atau pekerja di bawah 1 tahun.

Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja.

Hal ini lantaran kenaikan UMK berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023.

Dia pimpinan serikat buruh tidak bertanggung jawab apabila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh.

Roy menyebut bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK dengan kenaikan rata-rata hampir 17%.

“Kami sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kami anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13.000,” jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co