Menaker Ida Beber Syarat Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, Simak

Menaker Ida Beber Syarat Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, Simak - GenPI.co
Menaker Ida beber syarat penerima BSU bantuan subsidi upah, simak. Foto: Tangkapan Layar Instagram @idafauziahnu

GenPI.co - Pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 kepada pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan pemberian bantuan ini demi melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh.

"Ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah, Rabu (6/4).

BACA JUGA:  Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan di DPR, Sebut Presiden Jokowi

Ida menambahkan kriteria penerima BSU atau bantuan subsidi upah hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Basis data yang digunakan untuk penerima bantuan masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Fadli Zon Kritik Keras soal Permenaker, Presiden Jokowi Disebut

Sementara itu, anggaran yang disiapkan untuk BSU 2022 mencapai Rp 8,8 triliun dengan jumlah bantuan per penerima Rp 1 juta.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

BACA JUGA:  Bu Ida Fauziyah, Permenaker JHT Menghambat Kesejahteraan Lho

Ida membeberkan Kemnaker tengah mempersiapkan aturan sehingga program bantuan subsidi upah atau BSU bisa berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya