GenPI.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61 atau hanya naik 7,24% dibandingkan dengan tahun ini.
Hal ini ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berbarengan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
UMK Kota Jogja tahun 2024 menjadi yang tertinggi dengan nilai upah sebesar Rp2.492.997.
UMK DIY 2024 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023.
"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY," ujar Sekda DIY Beny Suharsono.
Beny menjelaskan UMK Kota Jogja tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.492.997.
UMK Jogja 2024 ini ada kenaikan Rp168.221,49 atau 7,24% dari tahun ini.
Di sisi lain, UMK Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 atau naik Rp156.457,17 (7,25%).
Adapun UMK Bantul, Rp2.216.463 naik Rp150.024,18 atau 7,26%.
Sedangkan UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 (7,67%) dan Gunungkidul sebesar Rp2.188.041 naik Rp138.815 atau 6,77%.
Beny menegaskan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Ini khususnya untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
"Kalau yang sudah bekerja lebih satu tahun atau lebih menggunakan struktur penggajian atau pengupahan yang ada di perusahaan," ungkap dia.
Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," jelas Beny.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News