Bawaslu di Jateng Buka Perekrutan 117.299 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

04 Desember 2023 18:40

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Jawa Tengah membuka perekrutan sebanyak 117.299 petugas pengawas tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan petugas pengawas TPS yang direkrut ini sesuai dengan jumlah TPS di Jateng pada Pemilu 2024 mendatang.

“Petugas pengawas TPS yang kami rekrut dan dinyatakan lolos seleksi akan mengawasi tahapan pemungutan suara di TPS-TPS,” kata dia, Senin (4/12).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Sebut Integritas Pemilu Bukan dari Pakta, Tetapi Fakta

Rofiuddin menjelaskan perekrutan pengawas TPS ini paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Di sisi lain, pengawas TPS nantinya akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Khawatirkan Risiko Dugaan Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024

“Nantinya 1 TPS akan diawasi oleh seorang petugas pengawas,” imbuh dia.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan pengawas TPS adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Terkait Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Selain itu, Rofiuddin membeberkan perekrutan pengawas TPS ini prosesnya adalah seleksi bersifat terbuka.

“Kami berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pengawas TPS ikut mendaftarkan diri,” papar dia.

Adapun syarat pengawas TPS sesuai Undang-Undang Pemilu, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pengawas TPS juga harus memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

Dia juga mesti memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Pengawas TPS syaratnya juga berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Adapun syarat lain adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dia juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan lain-lain.

Nantinya, ketentuan pendaftaran pengawas TPS akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co