Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Terkait Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Terkait Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor - GenPI.co
Bawaslu RI melakukan kajian dugaan pelanggaran terkait data pemilih pemilu 2024 bocor dari sistem di situs KPU RI. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Bawaslu RI melakukan kajian dugaan pelanggaran terkait data pemilih pemilu 2024 bocor dari sistem di situs KPU RI.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan dugaan pelanggaran yang dimaksudkan yakni pada Pasal 84 dan Pasal 85 UU nomor 23 tahun 2006.

Pasal tersebut mengatur tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu juga Pasal 35 sampai Pasal 39 UU nomor 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Minta KPU Segera Tangani Kasus Dugaan Data Pemilih Bocor

“Kami masih melakukan kajian terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran itu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/12).

Lolly mengungkapkan salinan data dari KPU yang dimiliki Bawaslu hanya yang bersifat umum atau tidak spesifik.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Khawatirkan Risiko Dugaan Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024

“Sedangkan dari pemberitaan yang beredar, data yang bocor itu meliputi NIK, tanggal lahir sampai alamat,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI itu.

Dia menyebut KPU RI melalui KPU kabupaten dan kota menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih dalam penyusunann daftar pemilih.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pemilih dari Situs KPU RI

Dalam formulir itu ada 13 elemen data yang mencakup KK, NIK, nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat lengkap, dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya