GenPI.co - Sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan tunggal di Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan bus maut ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Minggu (17/12).
Sopir bus Handoyo yang menjadi tersangka bernama Rinto Katana (28) kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Sebagai informasi, Rinto sebenarnya merupakan sopir kedua bus Handoyo dan mengemudi sejak dari Kendal.
Adapun sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Kapolres menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.
Setelah itu baru kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan maut ini terjadi karena sopir mengemudikan bus dengan kecepatan cukup tinggi.
Analisis ini terlihat dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga persneling di posisi gigi tinggi.
Pihaknya memperkirakan bus melintas dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam saat melintasi tikungan.
Padahal tikungan di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, cukup tajam.
Kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang dan sejumlah korban luka inu terjadi pada Jumat (15/12).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News