Menkominfo Sebut Blokir 805.923 Konten Judi Online dan Tegur Keras Meta, Ini Penyebabnya

02 Januari 2024 17:40

GenPI.co - Sebanyak 805.923 konten judi online diblokir atau diputus aksesnya oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Menkominfo bahkan menegur keras Meta karena ditemukan masih banyak konten judi online di platform ini.

Konten judi online ini berupa situs, IP, aplikasi, hingga file sharing.

BACA JUGA:  Polri PSSI Bongkar Situs Judi Bola Online Beromzet Rp 481 Miliar, Pernah Jadi Sponsor Klub Liga 1

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemutusan akses judi online ini dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2023.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama 5 tahun sebelumnya,” kata dia, Selasa (2/1).

BACA JUGA:  Berantas Pinjol Ilegal dan Judi, Cak Imin: AMIN Sungguh-sungguh

Data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 805.923 konten judi online sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

Konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai 31 Juli sebanyak 30.013 konten.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Pada periode 1-31 Agustus sebanyak 55.846 konten diblokir dan 1-30 September sebanyak 96.371 konten.

Konten judi online yang diblokir paling banyak pada periode 1-31 Oktober, yakni sebanyak 293.665 konten.

Konten judi online yang diblokir pada 1-30 November sebanyak 160.503 konten dan 1-30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Di sisi lain, berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, serta 29.257 akun platform file sharing.

Akses konten judi online juga diputus pada sebanyak 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tak cuma itu, Menkominfo juga memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi aktivitas judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” papar dia.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga memberikan teguran keras pada Meta karena ditemukan banyak konten judi online di platform ini.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegas Menkominfo.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co