Gempa di Sumedang Bikin 1.004 Rumah Warga Rusak Berat hingga Ringan

02 Januari 2024 18:30

GenPI.co - Sebanyak 1.004 rumah rusak berat hingga ringan akibat gempa di Sumedang yang terjadi sebanyak 7 kali sejak Minggu (31/12).

Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan berdasarkan laporan, secara rinci dari total 1.004 rumah itu, 103 rusak berat, 93 rusak sedang, dan 808 rusak ringan.

“Namun demikian, data ini, mulai hari ini dan beberapa hari ke depan akan dilakukan verifikasi oleh petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata dia, Selasa (2/1).

BACA JUGA:  Terowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak Akibat Gempa di Sumedang, Menteri PUPR Pastikan Aman Dilalui Kendaraan

Herman membeberkan seribuan rumah itu segera dilakukan verifikasi oleh BPBD dan BNPB.

Hal ini untuk menentukan kategori rumah warga yang rusak berat, sedang, dan ringan.

BACA JUGA:  Gempa Bermagnitudo 4,5 Kembali Guncang Sumedang, Ini Kondisinya

“Jadi warga masyarakat agar tenang percayakan kepada kami dengan catatan kami akan verifikasi agar akuntabel,” papar dia.

Di sisi lain, Herman menjelaskan kerusakan akibat gempa bumi ini terjadi di 8 kecamatan di Sumedang.

BACA JUGA:  Dampak Gempa di Sumedang, 248 Rumah Rusak dan 456 Warga Ngungsi

Sebelumnya, pihaknya mencatat kerusakan terjadi di 3 kecamatan saat gempa bumi pada Minggu lalu.

“Tiga kecamatan yang tadi saya sampaikan, ditambah laporan terakhir itu yang masuk Kecamatan Ganeas, Cisarua, Tanjung Kerta, Tanjung Medar, dan Rancakalong,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan pemerintah pusat menyiapkan dana bantuan stimulan Rp60 juta bagi perbaikan rumah warga yang rusak berat karena gempa ini.

“Bapak Presiden sudah menetapkan bahwa yang menderita bencana yang rumahnya rusak berat, hancur, tadi juga kita lihat salah satu contoh, itu diganti oleh pemerintah Rp60 juta,” tutur dia.

Suharyanto menambahkan bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak gempa itu bervariasi.

Rinciannya, bangunan rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co