Jasa Raharja dan KAI Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api

06 Januari 2024 19:45

GenPI.co - Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kecelakaan kereta api antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024).

Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

BACA JUGA:  Basarnas Ungkap Sulitnya Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bandung, Butuh 12 Jam!

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/1/2024).

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Dampak Kecelakaan Kereta di Bandung, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang, Ini Rinciannya

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," tuturnya.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

BACA JUGA:  Ini Kesaksian Warga saat Kecelakaan Kereta di Bandung, Terdengar Bunyi Brak

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," katanya.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co