Mau Klaim Santunan Kecelakaan, Ini Syaratnya - GenPI.co
Hot News

Mau Klaim Santunan Kecelakaan, Ini Syaratnya

Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara tidak usah memikirkan biaya pengobatan. Pasalnya, Jasa Raharja berkewajiban untuk menangguna biaya pengobatan lakalantas.