GenPI.co - Polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).
Ratusan ekor anjing yang diangkut truk tanpa dokumen resmi ini diduga akan diselundupkan untuk dikonsumsi.
Dari kasus ini, polisi menetapkan sebanyak 5 tersangka pelaku jual beli anjing.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan 1 dari 5 orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi.
Irwan menjelaskan tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, diketahui beberapa kali memesan anjing yang jumlahnya ratusan itu.
"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," kata dia, Selasa (9/1).
Ratusan anjing ini dikirim dengan tujuan utama ke Kabupaten Sragen.
Sedangkan 4 tersangka lainnya adalah kru truk pembawa ratusan ekor anjing. Mereka berperan membantu.
Irwan membeberkan dari keterangan pelaku, ratusan anjing ini didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat.
Total ada sebanyak 226 ekor anjing yang diangkut truk tersebut, tetapi 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.
"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.
Di sisi lain, anjing yang selamat dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus perdagangan anjing untuk dikonsumsi ini berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News