Bawa Sabu-Sabu 7,3 Kg, 7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap

25 Januari 2024 09:40

GenPI.co - Sebanyak 7 penumpang pesawat dan terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan ini terjadi 2 kali pada Selasa (23/1).

Hadi menjelaskan kasus pertama pihaknya menangkap 3 orang penumpang pria berinisial II, MJ dan AS warga Kendari, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  2 Oknum TNI Bawa Sabu 20 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup dan 10 Tahun

"Penangkapan ini merupakan kerja gabungan dengan petugas Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujar dia, Kamis (25/1).

Petugas menemukan 30 plastik berisi sabu-sabu dengan barang bukti yang disita 3.104 gram untuk dibawa ke Kendari.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu-Sabu, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

Ketiga pelaku ini mengaku sabu-sabu yang dibawa tersebut suruhan berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus kedua, petugas bandara dan Polresta Deli Serdang menangkap penumpang berinisial MI, RS, IZ dan AZ yang merupakan warga Sumut dan Jawa Barat," papar Hadi.

BACA JUGA:  Sebuah Rumah Kontrakan di Karawang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika

Petugas mengamankan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 4,119 kg.

Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu ini direncanakan dibawa dari Bandara Kualanamu ke Cengkareng.

"Para pelaku tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak petugas," imbuh dia.

Menurut dia, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba.

"Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," jelas Hadi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co