340 WNA di Bali Dideportasi, Gegara Pelanggaran Izin Tinggi sampai Kasus Hukum

01 Februari 2024 12:45

GenPI.co - Sebanyak 340 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali selama tahun 2023.

Jumlah WNA yang dideportasi dari Bali ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang mencapai 188 orang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana mengatakan WNA ini dideportasi dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:  WNA China Meninggal di Bali saat Latihan Selancar di Pantai Kuta

Ini mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu, pelanggaran visa, hingga terlibat masalah hukum.

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," kata dia, Kamis (1/2).

BACA JUGA:  Fanni Lauren Bantah Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Ketiga WNA

Putu menjelaskan dari 340 WNA itu, 3 di antaranya menjalani pro-justicia atau menjalani proses peradilan.

Adapun WNA tersebut paling banyak berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Australia, dan China.

BACA JUGA:  WNA Terseret Ombak di Pantai Jembatan Panjang Malang Ditemukan Selamat

Di sisi lain, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan sejumlah langkah terkait pengawasan kepada WNA.

Ini di antaranya meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).

Menurut dia, pengawasan kepada WNA menjadi salah satu fokusnya mengingat mulai meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.

Kemenkumham Bali mencatat sebanyak 5,38 juta wisatawan asing mengunjungi Bali sepanjang 2023.

Jumlah ini melampaui target kunjungan wisman ke Bali sebanyak 4,5 juta orang.

Di samping itu, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi memanfaatkan teknologi Face Recognition Identification System.

Sistem ini mengambil foto penumpang secara langsung untuk verifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal saat tiba di Bali.

Pihaknya juga menggunakan Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) dan sistem pengawasan imigrasi atau Immigration Alert Surveillance System (IASS) sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co