GenPI.co - Sebanyak 340 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali selama tahun 2023.
Jumlah WNA yang dideportasi dari Bali ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang mencapai 188 orang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana mengatakan WNA ini dideportasi dengan berbagai alasan.
Ini mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu, pelanggaran visa, hingga terlibat masalah hukum.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," kata dia, Kamis (1/2).
Putu menjelaskan dari 340 WNA itu, 3 di antaranya menjalani pro-justicia atau menjalani proses peradilan.
Adapun WNA tersebut paling banyak berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Australia, dan China.
Di sisi lain, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan sejumlah langkah terkait pengawasan kepada WNA.
Ini di antaranya meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Menurut dia, pengawasan kepada WNA menjadi salah satu fokusnya mengingat mulai meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Kemenkumham Bali mencatat sebanyak 5,38 juta wisatawan asing mengunjungi Bali sepanjang 2023.
Jumlah ini melampaui target kunjungan wisman ke Bali sebanyak 4,5 juta orang.
Di samping itu, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi memanfaatkan teknologi Face Recognition Identification System.
Sistem ini mengambil foto penumpang secara langsung untuk verifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal saat tiba di Bali.
Pihaknya juga menggunakan Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) dan sistem pengawasan imigrasi atau Immigration Alert Surveillance System (IASS) sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News