GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan ketiga pelaku membawa dan hendak mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak 1.144 lembar uang palsu pecahan 100.000.
"Ada 3 orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli, barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar," kata dia, Kamis (1/2).
Kapolres membeberkan aksi ketiga pelaku tergolong nekat karena menukarkan uang palsu ke bank.
Kini ketiganya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiga pelaku ini adalah 1 laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, dan 2 wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh.
"Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada 3 orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli," papar Kapolres.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan Inova plat nomor B1216 BMM dan lembaran uang palsu yang sudah cetak dan siap edar.
Kapolres mengungkapkan dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali, mengakui adanya upaya pengedaran uang rupiah palsu tersebut di bank.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) lembaran uang 100.000 itu merupakan uang rupiah palsu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News