GenPI.co - Sebanyak 11 orang pendaki masuk daftar hitam pendakian di seluruh taman nasional.
Sanksi ini dijatuhkan kepada mereka lantaran melakukan pendakian ilegal di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang masih ditutup.
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji mengatakan para pendaki ilegal ini terlihat melintas di Alun-Alun Suryakancana Gunung Gede yang terekam CCTV.
Pihaknya telah melakukan penelusuran di setiap jalur pendakian setelah beberapa orang pendaki ilegal masuk.
"Mereka ditemukan saat hendak turun di jalur pendakian Gunung Putri, belasan orang itu terdiri dari 3 kelompok yang berbeda melakukan pendakian secara ilegal karena sejak akhir tahun seluruh jalur pendakian ke Gunung Gede Pangrango ditutup untuk pemulihan ekosistem," kata dia, Rabu (21/2).
Sapto menjelaskan para pendaki ilegal ini langsung digiring ke posko Gunung Putri untuk dilakukan pendataan.
Mereka lolos melakukan pendakian ke Gunung Gede Pangrango atas bantuan oknum basecamp.
Mereka diketahui berasal dari Tangerang-Banten, Kabupaten Bogor dan Jakarta.
Para pendaki ini melakukan pendakian ilegal pada Minggu (18/2) dan turun Senin (19/2).
Selain itu, pihaknya juga mengenakan sanksi tegas terhadap oknum yang sempat memandu ketiga rombongan melalui jalur tidak resmi.
"Setelah dimintai keterangan pendaki yang sudah mengetahui pendakian ditutup dan tetap nekat melakukan pendakian, sehingga mereka dikenakan sanksi tegas dilarang mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia selama 5 tahun," papar dia.
Di sisi lain, oknum basecamp dikenakan sanksi dilarang menyediakan jasa wisata pendakian sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
"Kami akan kenakan sanksi yang sama bagi oknum yang terlibat dalam pendakian ilegal," jelas dia.
Sebagai informasi, Balai Besar TNGGP menutup pendakian selama tiga bulan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024 dalam rangka pemulihan ekosistem.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News