Lakukan Pendakian Ilegal di Gunung Gede Pangrango, 11 Pendaki Masuk Daftar Hitam

21 Februari 2024 06:40

GenPI.co - Sebanyak 11 orang pendaki masuk daftar hitam pendakian di seluruh taman nasional.

Sanksi ini dijatuhkan kepada mereka lantaran melakukan pendakian ilegal di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang masih ditutup.

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji mengatakan para pendaki ilegal ini terlihat melintas di Alun-Alun Suryakancana Gunung Gede yang terekam CCTV.

BACA JUGA:  Waduh! Ada 13 Titik Rawan Longsor di Jalur Pendakian ke Puncak Kawah Ijen

Pihaknya telah melakukan penelusuran di setiap jalur pendakian setelah beberapa orang pendaki ilegal masuk.

"Mereka ditemukan saat hendak turun di jalur pendakian Gunung Putri, belasan orang itu terdiri dari 3 kelompok yang berbeda melakukan pendakian secara ilegal karena sejak akhir tahun seluruh jalur pendakian ke Gunung Gede Pangrango ditutup untuk pemulihan ekosistem," kata dia, Rabu (21/2).

BACA JUGA:  Pengumuman! Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup, Ini Penyebabnya

Sapto menjelaskan para pendaki ilegal ini langsung digiring ke posko Gunung Putri untuk dilakukan pendataan.

Mereka lolos melakukan pendakian ke Gunung Gede Pangrango atas bantuan oknum basecamp.

BACA JUGA:  13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango, Akhirnya Ditemukan Selamat

Mereka diketahui berasal dari Tangerang-Banten, Kabupaten Bogor dan Jakarta.

Para pendaki ini melakukan pendakian ilegal pada Minggu (18/2) dan turun Senin (19/2).

Selain itu, pihaknya juga mengenakan sanksi tegas terhadap oknum yang sempat memandu ketiga rombongan melalui jalur tidak resmi.

"Setelah dimintai keterangan pendaki yang sudah mengetahui pendakian ditutup dan tetap nekat melakukan pendakian, sehingga mereka dikenakan sanksi tegas dilarang mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia selama 5 tahun," papar dia.

Di sisi lain, oknum basecamp dikenakan sanksi dilarang menyediakan jasa wisata pendakian sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Kami akan kenakan sanksi yang sama bagi oknum yang terlibat dalam pendakian ilegal," jelas dia.

Sebagai informasi, Balai Besar TNGGP menutup pendakian selama tiga bulan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024 dalam rangka pemulihan ekosistem.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co