Tegakkan Pengawasan Kendaraan ODOL, Kemenhub Gelar Tranformasi Digital

22 Februari 2024 22:30

GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar tranformasi digital untuk menegakkan hukum kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kemenhub ingin meningkatkan aspek pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan ODOL lewat penerapan digitalisasi agar mendapat bukti elektronik pelanggaran.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani pada kegiatan Focus Group Discussion yang bertemakan 'Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading' pada Kamis (22/2) di Hotel Aston Tropicana, Bandung.

BACA JUGA:  KPK: 2 ASN di Kemenhub dan BPK Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA

"Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran," ujar Yani dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (22/2).

Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen.

BACA JUGA:  Demi Kenyamanan Pengguna Jalan, Kemenhub Tingkatkan Aspek Keselamatan

Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5 persen sampai 20 persen.

"Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum," ungkap Yani.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenhub Ingin Capai Keselamatan Penyeberangan

Ada pun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan.

Untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan.

Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, pihaknya menganggap kini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.

Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.

"Maka, sudah saatnya bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini," tutur Yani.

Lebih lanjut Yani mengatakan pihaknya telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB.

Kemudian melalui Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co