KPK: 2 ASN di Kemenhub dan BPK Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA

KPK: 2 ASN di Kemenhub dan BPK Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA - GenPI.co
KPK menetapkan dua ASN di Kemenhub dan BPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan dua ASN di Kemenhub dan BPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penetapan dua aparatur sipil negara tersebut sebagai tersangka.

“Benar, dua ASN dari Kementerian Perhubungan dan Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/1).

BACA JUGA:  Dugaan Pungli di Rutan KPK, Komisi III: Ini Sangat Menyedihkan

Ali Fikri belum memberikan penjelasan secara rinci terkait identitas dari dua ASN yang menjadi tersangka itu. Termasuk perannya dalam kasus dugaan suap di DJKA.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Sidang Etik Pegawai Pungli di Rutan, Dewas KPK: Ada yang Terima Rp 504 Juta

Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi terhadap dua tersangka itu.

Empat ASN yang menjalani pemeriksaan di antaranya Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman Kepada Sejumlah Pejabat

KPK akan segera mengumumkan secara resmi terkait identitas dan peran dari dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap di DJKA ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya